Sberita·BeritabySauvandu59 Resmi! MA Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agamahttps://news.detik.com/berita/d-6829653/resmi-ma-larang-hakim-izinkan-pernikahan-beda-agamaOpen linkView original on lemmy.world1Comments7Reply
SSauvandu59 lemmy.world5Hide 5 repliesMahkamah Agung patut diapresiasi karena telah mengeluarkan surat edaran ini. 👍-1Reply
SALT replylemmy.my.id4Hide 4 repliesBukan nya emang dari dulu ga diakui negara ya? Harus pindah ke salah satu secara KTP?2Reply
zeroxxx replylemmy.my.id2Hide 2 repliesGw sama istri beda agama. Merit di gereja katolik, terus daftarin sipil nya. Beres.2Reply
SALT replylemmy.my.id1Hide 1 replyTapi as Catholic right? Biasa harus diakui dengan 1 tata cara perkawinan ga salah. Mostly choose Katholik, karena ga ribet, kalau prostestant aje bule ribet1Reply
ddua_rupa replylemmy.my.idIya. Tapi ada aja yg nemu loophole nya kayak yang rame beberapa waktu lalu1Reply
7 replies
Mahkamah Agung patut diapresiasi karena telah mengeluarkan surat edaran ini. 👍
Bukan nya emang dari dulu ga diakui negara ya? Harus pindah ke salah satu secara KTP?
Gw sama istri beda agama.
Merit di gereja katolik, terus daftarin sipil nya. Beres.
Tapi as Catholic right?
Biasa harus diakui dengan 1 tata cara perkawinan ga salah. Mostly choose Katholik, karena ga ribet, kalau prostestant aje bule ribet
Yes gw katolik dan merit as katolik
Iya. Tapi ada aja yg nemu loophole nya kayak yang rame beberapa waktu lalu